Pemberlakuan Lalu Lintas Ganjil Genap DKI Jakarta 2019

Mengingat semakin parahnya kualitas udara dan kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta pada akhir-akhir ini, maka segala upaya dilakukan demi mengurangi dampak yang ditimbulkan.
Pemberlakuan sistem ganjil genap plat mobil cukup efektif menekan kemacetan lalu lintas Jakarta. Diharapkan juga akan menurunkan index polusi.

Pemberlakuan Lalu Lintas Ganjil juga dibarengi dengan pengadaan dan peningkatan mutu angkutan umum. Beberapa moda transportasi terus dikembangkan oleh pemerintah daerah.
Dengan tarif yang murah dan peningkatan fasilitas semua moda transportasi umum, diharapkan masyarakat mulai berpindah dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Yuk, mulai dari diri kita sendiri #GunakanTransportasiUmum untuk Jakarta yang lebih lancar dan bebas polusi

Pelaksanaan
Sosialisasi: 7 Agustus-8 September 2019
Uji coba: 12 Agustus-6 September 2019
Implementasi dan penegakan hukum: 9 September 2019

Waktu

  • Senin s.d Jum’at
  • Pukul 06.00 – 10.00 & 16.00 – 20.00
  • Kendaraan nomor Plat GANJIL beroperasi pada tanggal Ganjil, Kendaraan nomor Plat GENAP beroperasi pada tanggal Genap.

Ruas Jalan Ganjil Genap

  1. Jl. Pintu Besar Selatan
  2. Jl. Gajah Mada
  3. Jl. Hayam Wuruk
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Sisingamangaraja
  6. Jl. Panglima Polim
  7. Jl. Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang
  8. Jl. Suryopranoto
  9. Jl. Balikpapan
  10. Jl. Kyai Caringin
  11. Jl. Tomang Raya
  12. Jl. Pramuka
  13. Jl. Salemba Raya
  14. Jl. Kramat Raya
  15. Jl. Senen Raya
  16. Jl. Gn Sahari

Layanan Angkutan Umum

  • MRT (Lebak Bulus – Bundraan HI)
  • Layanan Bus Transjakarta Wilayah:
    1. Utara : Kor. 5 (Kp. Melayu – Ancol), Kor. 9 (Pinang Ranti – Pluit), Kor. 10 (PGC Cililitan -Tj.Priok), Kor. 12 (Priok – Pluit).
    2. Timur : Kor. 2 (Pulogadung – Harmoni), Kor. 4 (Pulogadung – Dukuh Atas), Kor. 7 (Kp. Rambutan – Kp. Melayu), Kor. 9 (Pinang Ranti – Pluit), Kor. 11 (KP. Melayu – Pulogebang)
    3. Barat : Kor.3 (Kalideres – Harmoni), Kor. 13 (Cileduk – Blok M)
    4. Selatan : Kor. 1 (Blok M – Kota), Kor. 6 (Ragunan – Dukuh Atas), Kor. 8 (Lebak Bulus -Harmoni)

Pengecualian Kendaraan Bermotor Memasuki Kawasan Ganjil Genap

  1. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indone-sia yakni:
    1. Presiden / Wakil Presiden;
    2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Per vwakilan Rakyat / Dewan Perwakilan Daerah; dan
    3. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
  5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  7. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
  8. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas; dan
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimban-gan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

Dokumentasi foto : Instagram @dishubdkijakarta – Flyer GAGE 2019 | PETA KAWASAN GANJIL GENAP DKI JAKARTA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *