Pergub DKI No. 34 Tahun 2019 : Tarif MRT Mulai Berlaku Penuh

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang menyebutkan tarif minimal Ratangga sebesar Rp3.000,00 dan tarif maksimal sebesar Rp14.000,00.

MRT yang mulai diluncurkan secara komersial pada 1 April 2019 dengan tarif promo potongan 50%, terhitung mulai Senin 13 Mei 2019 berlaku penuh 100%.
Potongan harga diberikan guna menarik minat masyarakat untuk lebih mengenal MRT.

MRT yang dirancang khusus dengan kenyamanan yang optimal diharapkan bisa memindahkan moda transportasi pribadi ke transportasi massal. Jika hal ini berhasil maka moda transportasi ini mampu mengatasi kemacetan wilayah DKI Jakarta.

#AyoNaikMRT #UbahJakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *