Pandemi Covid belum berakhir, walaupun pemerintah sudah melakukan PPKM berbagai type, namum kasusnya masih tinggi.
Pemberlakuan PPKM merupakan buah simalakama, hanya diam di rumah tidak bisa menghasilkan uang bagi sebagian penduduk Indonesia. Namun dengan bepergian akan semakin menambah banyak kasus baru.
Demi berjalannya roda perekonomian di Indonesia, akhirnya pemerintah tidak melakukan perpanjangan PPKM.
Sebagian besar masyarakat menyambut baik hal ini, namun ada juga yang khawatir untuk kembali beraktifitas, takut tertular covid. Khususnya bagi masyarakat yang harus menggunakan transportasi umum.
Vaksinasi gratis sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran Covid. Namun ada juga masyarakat yang belum mau untuk divaksin.
Melihat fenomena ini PT. KCI selaku operator tunggal KRL Commuterline di Indonesia perlu membuat aturan-aturan khusus selama pandemi.
Demi menjaga keselamatan bersama, baik pengguna KRL maupun para petugas operasional, KCI akan membuat peraturan baru, hanya pemegang sertifikat vaksin covid yang diperbolehkan menggunakan KRL Commuterline.
Agar tidak menjadi polemik dalam pemberlakuan aturan baru tersebut, maka KCI akan menampung aspirasi pengguna KRL dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.
Sampaikan aspirasi anda dengan mengisi formulir ini https://bit.ly/2VlbHrs
Dokumentasi foto : KAI