Mulai hari ini, 1 Agustus 2018, dalam rangka menyambut HUT Provinsi Banten yang ke-18, Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah akan membebaskan atau menggratiskan biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor dan biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Banten nomor 23 tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Daerah dan Mutasi Dalam Daerah.
Untuk masyarakat Banten yang telat memperpanjang PKB dan ingin balik nama kendaraannya, segera kunjungi Gerai Samsat terdekat mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018.