PT Kereta Commuter Indonesia mulai 1 Juli 2019 memberlakukan mekanisme redeem bagi pengguna yang hendak mengambil seluruh saldo di dalam Kartu Multi Trip miliknya (hingga saldo kartu menjadi Rp 0,-). Sesuai Peraturan Bank Indonesia nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik, mekanisme ini adalah pengakhiran penggunaan uang elektronik (redeem).
Mekanisme redeem ini hanya berlaku bagi pemilik KMT yang hendak menarik seluruh sisa saldo, karena tidak akan menggunakan kartu tersebut untuk seterusnya. Pemilik KMT yang menyatakan hendak melakukan redeem perlu memahami bahwa KMT-nya akan dikembalikan kepada PT KCI sehubungan sudah dinyatakan tidak akan digunakan kembali pada waktu yang akan datang.
Untuk diketahui, KMT sendiri tidak mengenal saldo minimum maupun masa berlaku. KMT dapat digunakan hingga saldo menjadi Rp 0,- saat tap out di stasiun. KMT juga dapat digunakan selama masih berfungsi dan terbaca dengan baik oleh perangkat tiket elektronik di stasiun. Untuk itu PT KCI menghimbau pemilik KMT untuk menyimpan kartu miliknya dengan baik agar senantiasa dapat digunakan saat hendak naik KRL.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk pengakhiran penggunaan KMT. Untuk transaksi lainnya (pembelian, top up, dan tap in/out) KMT dapat digunakan seperti biasa. Sementara untuk Tiket Harian Berjaminan (THB) juga sama sekali tidak ada perubahan ketentuan.
VP Corporate Communications
PT KCI
Anne Purba