Negoisasi Berjalan Alot, Proses Penggusuran di Sekitar Stasiun Manggarai Ditunda

Lokasi Pembongkaran di Kawasan Stasiun Manggarai (Dokumentasi Foto : Tribunnews.com
Daxa.net

Lokasi Pembongkaran di Kawasan Stasiun Manggarai (Sumber : Tribunnews.com)

 

Jakarta, KMP News –  Proses penggusuran permukiman warga di RT 01 / RW 12 dan RT 02 / RW 12 yang terletak di Jl Saharjo, Kecamatan Manggarai, Jakarta Selatan akhirnya ditunda untuk sementara waktu. Karena setelah terjadinya proses mediasi antara pihak PT Kereta Api Indonesia dan pihak Warga sekitar yang belum menemui titik terang dari permasalahan tersebut.

Setelah melakukan dialog hingga pukul 10.00 WIB, ternyata untuk wacana perihal penertiban tersebut masih belum jelas, Padahal sebelumnya PT. Kereta Api Indonesia telah mengagendakan untuk menertibkan bangunannya pada hari Rabu (26/4) hari ini. Walaupun pihak PT. Kereta Api Indonesia sudah melakukan dialog ulang dengan warga sekitar perihal penggusuran tersebut.

Menurut Perwakilan dari pihak PT. Kereta Api Indonesia, Prasetyo, yang Team KMP News telah mengutip dari laman berita Tribun News mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan sikap tentang penertiban. Dan dia juga menambahkan “Belum ada kesepakatan. Permohonan mereka sudah kami dengar dan keinginan mereka juga sudah kami sampaikan, cuma nanti tinggal lewat Humas aja nanti” tambahnya.

Seperti diketahui, penertiban permukiman di Manggarai merupakan bagian dari pelaksanaan proyek jalur kereta api double double track Jakarta – Bandara Soekarno Hatta. Menurut data dari Pihak PT. Kereta Api Indonesia tertulis “Ada sekitar 11 bangunan seluas 1.050 meter persegi, 4 bangunan hunian dan 1 bengkel di RT 01 / RW 12 dan 6 bangunan di RT 02 / RW 12 yang sudah berdiri diatas tanah PT KAI yang akan dirobohkan untuk proyek pembangunan perlintasan kereta dengan konsep double-double track tersebut”.

PT KAI melakukan penertiban tersebut berdasarkan dari surat keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 88.

Bagi warga yang tinggal di daerah yang terkena penggusuran tersebut, mereka diberikan ganti rugi dari Pihak PT. Kereta Api Indonesia sebesar Rp 250.000 untuk bangunan tembok serta bangunan tanah dihargai Rp 200.000 per meter persegi.

Kayu Seru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *