Pagi ini di jalur 3 stasiun Sudimara dari dalam rangkaian KA 1927 terdengar suara PPKA “jalur 3 KA 1927 aspek sinyal 9F diijinkan berangkat !”.
Wahhh… semboyan apa lagi nih… Kok berbeda dari hari biasanya yang sekedar “jalur 3 KA 1927 diinjikan berangkat !”.
Pernah juga terdengar “jalur 3 KA 1925 diijinkan berangkat dengan JALUR BELOK… 3 diijinkan berangkat !”.
Saking banyaknya versi yang disebutkan membuat tim KMP@Cakruk penasaran untuk mencari tahu tentang hal ini 🙂
Ketika kami cek di Wikipedia dijelaskan bahwa Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka 3 pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya dengan kecepatan terbatas.
Tanda semboyan ini berlaku sama pada siang dan malam hari, tanda ada lampu.
Menurut salah satu masinis yang berhasil dihubungi tim KMP@Cakruk mengatakan “Yang bener berangkat dari jalur belok !”. Hal tersebut merupakan makna dari semboyan 9F imbuhnya.
Sang masinis masih memberikan penjelasan “Ya, harusnya PPKA kasih 40 suara KA xxxx terima semboyan 5/6 diijinkan berangkat ! Itu lebih simpel”.
Sebagai catatan yang boleh memberikan semboyan 40 suara itu PPKA/PAP yang saat itu berdinas selain itu TIDAK boleh, Announser tidak boleh memberikan aba-aba ini, kesalahan besar jika sampai terjadi ! Announser HANYA boleh bilang “persiapan berangkat !”.
Kalau stasiun pos masinis jalanin kretanya lagi sesudah yakin proses naik turun penumpang slesei, tutup pintu, Semboyan 35 berangkat.
Semboyan 9F berangkat dari jalur belok kecepatan maksimal 30 kpj (km/jam) tambah masinis lain.
Untuk stasiun Sudimara dari jalur 3 karena biasanya masuk jalur 2 dari arah Serpong ke Jurangmangu.
Itu khusus berangkat dari jalur belok.
Sang masinis kembali memberikan penjelasan, misal Sudimara ke arah Pondok Ranji :
Jalur lurusnya jalur 2
Jalur belok jalur 3
Serpong ke arah Sudimara
Jalur lurus jalur 2
Jalur beloknya 1 2 4
Apakah hal itu berlaku untuk yang peronnya lebih dari 2 ?
Bukan, tapi liat dari sinyal keluarnya ada pembatas kecepatan biasanya angka 3.
Angka 3 berarti kecepatan maksimal 30kpj.
Angka 3 berada di atas lampu sinyal keluar, paling atas.
Semboyan 9F berlaku sama bagi semua kereta yang baru jalan atau melintas perlakuan taspat semua.
Sebagai contoh lihat di stasiun Maja:
Bedanya jalur 1 Maja sama jalur 2 Maja ke arah Tigaraksa.
Paling atas ada angka 3.
Itu jalur 1 yang merah di atas sepwrti topi.
Nahhh… Sekarang tidak bingung dan heran lagi kan setelah penjelasan diatas, semoga bermanfaat 🙂
Dokumentasi Foto : Gusti Agung Permana, Wikipedia