Siaran Pers
20 September 2020
Pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta , KA Bandara Lakukan Penyesuaian Operasional Mulai 21 September 2020
PT Railink akan melakukan penyesuaian operasional KA Bandara Soekarno- hatta mulai 21 September 2020 sehubungan dengan pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta. Mulai Senin (21/9) PT Railink akan beroperasi mulai pukul 05.40 hingga pukul 17.40 WIB, untuk relasi Stasiun Manggarai s.d Stasiun Bandara Soekarno-hatta dan mulai pukul 06.57 hingga pukul 18.57 WIB untuk relasi Stasiun Bandara Soekarno-hatta s.d Stasiun Manggarai.
Operasional Kereta Api Bandara ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid19) dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
“Mulai tanggal 21 September 2020, Kereta Api Bandara Soekarno- hatta akan melakukan penyesuaian jadwal perjalanan dari 48 perjalanan menjadi 40 perjalanan perhari. Dan KA Bandara bisa menjadi alternatif transportasi yang aman bagi masyarakat karena kami melaksanakan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik dari sisi layanan, petugas, maupun fasilitas. ”, ungkap Mukti Jauhari selaku Plt Direktur Utama PT Railink.
Langkah- langkah antisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang dilakukan oleh PT Railink sebagai berikut:
- Penerapan protokol kesehatan bagi seluruh petugas Kereta Api Bandara dengan wajib mengenakan masker, faceshield, pengecekan suhu tubuh secara berkala dan pemeriksaan oleh petugas kesehatan
- Pelaksanaan rapid test bagi seluruh karyawan dan petugas frontliner KA Bandara untuk memastikan semua petugas dalam kondisi sehat dan siap melayani penumpang
- Menyediakan wastafel dan sabun cuci tangan di masing- masing stasiun maupun di dalam Kereta Api Bandara
- Pemasangan sekat pembatas antar kursi dalam kereta diseluruh sarana Kereta Api Bandara
- Penyemprotan cairan desinfektan secara berkala baik di dalam Kereta Api Bandara maupun seluruh fasilitas di stasiun – stasiun
- Pemasangan tanda/ marka pada fasilitas Kereta Api Bandara untuk mendukung penerapan jaga jarak antar penumpang (physical distancing)
“Selain itu, bagi calon penumpang KA Bandara yang tidak memenuhi ketentuan tidak kami izinkan untuk menggunakan layanan KA Bandara”, tambah Mukti Jauhari.
Berikut adalah ketentuan bagi calon penumpang, pendamping, atau pengunjung Kereta Api Bandara:
- Wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun didalam perjalanan Kereta Api Bandara
- Wajib menjaga jarak minimal satu (1) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas
- Penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3C tidak diperkenankan naik Kereta Api Bandara
- Untuk menghindari kontak fisik, disarankan membeli tiket Kereta Api Bandara secara online melalui website, aplikasi Railink, maupun mitra Railink
- Menerapkan pola hidup bersih dan sehat, rutin cuci tangan, tidak meludah, buang sampah pada tempatnya, dan hindari menyentuh wajah
- Lapor ke petugas jika merasa dan tidak sehat dan apabila calon penumpang/ penumpang tersebut memiliki gejala mirip Covid19 maka dianjurkan segera mnguhubungi nomor layanan Covid19 di 112, 081-112-112-112 dan 081-388-376-955 ( Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)
Jika tidak memenuhi ketentuan, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan Kereta Api bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
- Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lebgkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
- Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) diluar bea pesan
- Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender
Khusus bagi penumpang Kereta Api Bandara yang menuju Bandara Soekarno- hatta, PT Railink menghimbau agar dapat menyesuaikan waktu keberangkatan mengacu pada persyaratan perjalanan pada masa New Normal untuk tiba dibandara 3 jam sebelum keberangkatan.