Pergub DKI No. 34 Tahun 2019 : Tarif MRT Mulai Berlaku Penuh
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian Mass Rapid Transit dan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit yang menyebutkan tarif minimal Ratangga sebesar Rp3.000,00 dan tarif maksimal sebesar […]