Persyaratan Naik KRL, Kereta Api Lokal Dan Kereta Api Jarak Jauh Mulai 17 Juli 2022

Ditemukannya varian baru Covid-19 menyebabkan melonjaknya kasus baru di tanah air. Demi mencegah penyebaran covid-19 KAI ikut berpartisipasi dengan membuat aturan baru bagi para penumpang kereta api.

Dilansir dari media sosial resmi PT. KAI berikut adalah aturan baru bagi para penumpang kereta api jarak jauh dan lokal.

#SahabatKAI udah vaksin booster belum? Kalau belum, yuk segera booster ya, biar lebih mudah kemana-mana naik kereta api.

Merujuk pada SE No. 72 Kemenhub 2022, mulai 17 Juli 2022, penumpang KA antarkota yang sudah divaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan skrining.

Bagi yang sudah divaksin dosis kedua, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3×24 jam) atau rapid test antigen (berlaku 1×24 jam). Sedangkan yang baru divaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam).

Detail regulasi terbaru ini, cek pada tabel di bawah ini.

Jangan lupa, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tepat dan benar pada setiap perjalanan KA.

KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.

Dokumentasi foto: Farhan Abdillah Husein
Kontributor : Ekha Surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *